Jasa Kalibrasi Alat Medis dan Kesehatan

Divisi Laboratorium Kalibrasi BMD (PT Bisa Mandiri Strategi Investasi) saat ini sudah banyak dipercaya dalam memberikan Jasa Kalibrasi Alat Medis dan Kesehatan. Mengapa alat kesehatan dan medis perlu untuk dikalibrasi?. Berikut kami jelaskan paparan singkatnya semoga memberikan sedikit gambaran dan bisa mengedukasi. Namun sebelum itu berikut kami informasikan alat-alat ukur/medis/kesehatan apa saja yang dapat dikalibrasi di BMD yaitu:

  1. Lingkup Massa: Timbangan Analitik Laboratorium, Timbangan Bayi (Infant), Timbangan Digital, Timbangan Mekanik, Timbangan Gantung, Timbangan Laundry, Timbangan Obat, Anak Timbangan/Batu Timbang
  2. Lingkup RPM/Putaran/Waktu: Centrifuge, Timer Mesin, Stopwatch, Hot Plate Magnetic Stirer, Shaker, Timer Syringe pump dan Infusion Pump, Rotator, Timer Treadmill
  3. Lingkup Cahaya: Lux Meter, Light Meter, Head Lamp, Lampu Operasi/Ruang Bedah (Verifikasi),
  4. Lingkup Tekanan (Presure): Spygmomanometer Aneroid (Tensi Meter Aneroid), Spygmomanometer Raksa (Tensi Meter Raksa), Presure Regulator (Gas O2 & Concentrator), Ventilator
  5. Lingkup Suhu (Temperature) & Kelembaban: Termometer (Termometer Raksa, Termometer Digital, Termometer Dinding, Termometer Laboratorium, Termometer Makanan/Pen Termometer), Thermohygrometer, Temperature Data Logger), Refrigerator (Refrigerator Laboratorium, Refrigerator Darah, Refrigerator Sample, Refrigerator Dapur), Freezer, Cold Storage, Vaporizer, Oven, Waterbath AutoClave (Autoclave Steam/ Vertical/Horizontal), Strerilitator (Basah dan Kering), Inkubator Laboratorium, Inkubator (Incubator Amoeba, Bayi)
  6. Lingkup Dimensi/Panjang: Meteran Tinggi Badan, Mistar Baja/Kayu, Steel Ruler, Rool Meter, Mikroskop, Caliper, Micrometer, Dial Thickness
  7. LIngkup Instrument Analytic: pH Meter, Conductivity Meter, DO Meter, Turbidity Meter, TDS Meter, Refractometer/Brix Meter, Spektrofotometer (UV Vis), High Performance Liquid Chromatography (HPLC), Atomic Absorption Gas Chromatography (AAS), Gas Chromatography (GC).
  8. Lingkup Volumetrik: Pipet Ukur/Pipet Tetes, Labu Ukur, Tabung Reaksi, Piknometer, Gelas Ukur, Takaran Volume, Micropipet dan semua jenis alat ukur volume lainnya.
  9. Dan lain-lain yang belum tertulis disini, silahkan hubungi tim kami atau konfirmasi Tlp: 021-29432095 via email: [email protected] untuk informasi lebih lanjut. Dan dibawah ini artikel untuk mengedukasi terkait kalibrasi.

Definisi Kalibrasi Alat Ukur/Alat Kesehatan/Alat Medis

Aktifitas/kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran konvensional (nilai) yang dikeluarkan/tinjukan alat ukur/alat-alat kesehatan/alat medis dengan metode membandingkanya terhadap suatu alat standar tertentu yang memiliki nilai dan mampu telusur (traceable) ke satuan standar nasional maupun internasional.

Alasan Mengapa Alat Kesehatan Wajib di Kalibrasi

Karena kalibrasi alat kesehatan merupakan persyaratan akreditasi rumah sakit, baik akreditasi/sertifikasi SNARS, JCI ataupun ISO dan K3. Dan merupakan bentuk jaminan mutu/kualitas terhadap data hasil pengukuran yang dikeluarkan oleh suatu alat kesehatan, Karena setiap alat ukur/alat medis/alat kesehatan sewaktu waktu akan mengalami penurunan tingkat ketelitian (akurasi) dalam bentuk nilai koreksi (nilai yang didapat dari hasil kalibrasi, biasanya disingkat +/- (U) nilai ketidakpastian). Semakin besar nilai koreksi/ketidakpastian maka bisa diartikan performance alat semakin turun, hal inilah yang biasanya dijadikan acuan oleh dept. quality control/jaminan mutu/quality assurance dalam menentukan kapan suatu alat ukur/alat kesehatan/alat medis harus di perbaiki atau di ganti dengan yang baru. Prinsipnya adalah tidak ada alat ukur/alat kesehatan/alat medis yang dapat dipakai seumur hidup, butuh batasan dan acuan yang jelas perihal maksimal batas waktu penggunaan baik berdasarkan hasil kalibrasi alat, performance alat, volume penggunaan dan perawatan.

“Tidak ada alat ukur/alat kesehatan/alat medis yang bisa dipakai seumur hidup”

Dasar hukum kewajiban alat ukur/alat medis/alat kesehatan kenapa wajib di kalibrasi:

Menurut aturan pemerintah dan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
Pasal 16
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
  • Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
  • Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
  • Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
  • Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
  • Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.

  • Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan RS harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Pemeliharaan peralatan tersebut harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. alat kesehatan yang digunakan di sarana pelayanan kesehatan wajib untuk dilakukan uji kalibrasi secara berkala, setidaknya satu kali setiap tahunnya.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 363/Menkes/PER/IV/1998tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada sarana Pelayanan Kesehata, dilampirkan daftar alat kesehatan yang wajib dikalibrasi
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 54 Tahun 2015. Tentang Pengujian dan Kalibrasi alat Kesehatan,  dilampirkan daftar alat kesehatan yang wajib dikalibrasi

Divisi Jasa Kalibrasi BMD Training Centre & Consultant selama ini telah banyak dipercaya dan membantu banyak unit pelayanan kesehatan (rumah sakit, klinik,apotek dsb..) dalam memenuhi persyaratan kalibrasi terhadap alat-alat yang dimilikinya. Dan laboratorium kalibrasi BMD juga telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor.Reg: LK-232-IDN (klik disini untuk melihat sertifikat). Serta untuk informasi lebih lanjut, penawaran, bimbingan dan edukasi silahkan datang serta hubungi kami pada kontak dibawah ini:

PT. Bisa Mandiri Strategi Investasi (Training, Consultant & Calibration Service)

BMD Building Centre:

Jl. Raya Serpong, Batan Indah Blok F No.90 Kota Tangerang Selatan 15313 klik disini untuk maps..

Phone: 021-29432095, 021-7563091

Mobile: 0813 2000 2848, 0813 0857 1741 0502

Email: [email protected]

Dibawah ini adalah sebagai dokumentasi (portofolio) kalibrasi yang sudah kami lakukan:

VIDEO PORTOFOLIO KALIBRASI ALAT MEDIS/KESEHATAN

Butuh bantuan! Klik disini

Kami siap membantu anda sekarang! Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online, Jika tim sedang melayani pelanggan lain, untuk pelayanan cepat silahkan kirim email ke: [email protected] via help desk..

Account Executive

Eva Arlinda - Head Office

Online

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Andini Eryani - Head Office

Online

Eva Arlinda - Head OfficeAccount executive

Apakah ada yang bisa saya bantu pak/bu? 00.00

Mei Dwi - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang bisa dibantu pak/bu? 00.00

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang bisa dibantu pak/bu ? 00.00

Andini Eryani - Head OfficeAccount executive

Apakah ada yang bisa saya bantu pak/bu? 00.00