Pengertian Ilmu Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan yang sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
Sedangkan Ilmu kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.
Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa ilmu kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan.
Selain itu ilmu Kesehatan memiliki pengertian yaitu suatu ilmu yang menjelaskan atau mempelajari tentang keterampilan untuk mencegah adanya suatu penyakit, memperpanjang masa hidup, memelihara kesehatan yang mencangkup jasmani dan rohani serta meningkatkan efisiensi, dengan jalan usaha masyarakat yang terorganisir untuk penyehatan lingkungan sekitar, pemberantasan penyakit-penyakit yang dapat menimbulkan menular, pendidikan setiap orang dalam prinsip-prinsip kesehatan perorangan, mengatur usaha pengobatan dan perawatan guna diagnose dini dan pengobatan pencegahan dari penyakit -penyakit dan mengembangkan badan-badan kemasyarakatan suatu derajat hidup yang cukup guna untuk mempertahankan kesehatannya.
Menurut Winslow (tahun 1920) berusaha keras untuk meyakinkan kebenaran definisinya tentang ilmu kesehatan masyarakat, dan hubungannya dengan bidang ilmu lain. Winslow mendefinisikan ilmu kesehatan masyarakat sebagai:
“ Ilmu dan seni tentang pencegahan penyakit, memperlama hidup, dan meningkatkan derajat kesehatan, serta mengatur komunitas agar berupaya untuk menjaga sanitasi lingkungan, mengendalikan penularan infeksi, melakukan pendidikan kesehatan tentang kebersihan diri bagi individu, mengatur pelayanan kesehatan untuk diagnosis dini, pencegahan dan pengobatan penyakit, mengembangkan sarana dan prasarana sosial untuk men jamin setiap anggota komunitas memiliki standar hidup yang cukup “