Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Penerapannya di Areal Rumah Sakit
Kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan atau biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna untuk memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3 (Kesehatan dan Keselamatan kerja) dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaan K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja) ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencermaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan pekerjaan. Jadi, pelaksanaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Dasar – dasar hukum dalam pelaksanaan K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Sebagai Berikut :
a) UU No.1 tahun 1970
b) UU No.21 tahun 2003
c) UU No.13 tahun 2003
d) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Program K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja haruslah diterapkan di semua organisasi atau perusahaan termasuk Rumah Sakit, Karena Program K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja) mengurangi atau bahkan mampu menghilangkan resiko accident yang tidak diinginkan sehingga mampu memberikan kenyamanan kepada Pasien, Perawat, Dokter, dan bahkan sampai Petugas Cleaning Service sekalipun. Dan Program K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja) juga akan memberikan timbal balik dengan “image” yang baik untuk Rumah Sakit itu sendiri.