PENGANTAR
Rumah sakit perlu membentuk keberadaan satuan pengawasan Internal sebagaimana menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesenjangan dalam hal komunikasi audit. Sehingga pemeriksa internal lebih memprioritaskan dalam membantu para anggota organisasi terkait penilaian kinerja dan mengatasi persoalan atau hambatan yang terjadi agar tercipta kondisi kinerja yang efektif dan optimal.
Oleh sebab itu Rumah Sakit membutuhkan auditor yang mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara tepat serta tindakan koreksi yang benar, efektif dan tepat waktu. Pelatihan ini ditujukan untuk memahami pentingnya pengendalian internal suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan hambatan serta kendala dan beberapa hal mendasar dan spesifik dalam pengendalian intern (internal control).
MAKSUD & TUJUAN
- Mampu memahami visi dan misi satuan pengawasan intern (internal auditor) di rumah sakit
- Mampu memahami kedudukan dan peran satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakitü
- Mampu memahami tugas pokok satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
- Mampu memahami fungsi satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit
- Dapat meningkatkan sumber daya manusia satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit melalui kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pengawasan intern (internal auditor) rumah sakit.
BAHAN AJAR
- Terminology internal audit rumah sakit (Audit Internal dalam RS)
- Professional Audit rumah sakit (Fungsi dari Internal Auditor RS)
- Corporate Governance rumah sakit
- Internal Audit Service rumah sakit (konsep, teknik dan aplikasi audit internal RS)
- Proses Audit Internal rumah sakit
- Penilaian Resiko rumah sakit
- Survey Pendahuluan Untuk Penugasan Audit rumah sakit
- Audit Program rumah sakit (program dan laporan hasil audit rumah sakit)
- Pembuktian rumah sakit (program audit dan pelaksanaan audit rumah sakit)
- Kertas Kerja Audit (KKA) rumah sakit
- Penyusunan laporan hasil audit terkait dengan temuan dan rekomendasi rumah sakit
METODE PELAKSANAAN
Presentasi, studi kasus, dan diskusi.
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?
Penanggung jawab unit diklat di suatu organisasi, Staf diklat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan SDM di bagian DIKLAT di rumah sakit.
DURASI
2 Hari (Efektif 14 Jam: 09.00-16.00)
INVESTASI
Normal Class
- Rp 4.350.000,00/peserta (Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Surabaya)
- Rp 5.350.000,00/peserta (Bali, Lombok, Balikpapan, Medan, Makasar)
Online Class
- Rp 1.750.000,00/peserta (Online Zoom Meeting)
FASILITAS
Normal Class
- Sertifikat, Modul (soft dan hardcopy), Training Kit (Ballpoint dan Tas Jinjing), Tas Ransel, Jaket, 2x coffee break, foto bersama, dan pelatihan dilaksanakan di hotel yang nyaman.
Online Class
- Sertifikat dan Softcopy Modul
INFORMASI & PROMO
Hub: 021 – 756 3091
Fax: 021 – 756 3291
CONTACT PERSON
0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641
JADWAL TRAINING INTERNAL AUDIT RUMAH SAKIT
- 10-11 Juni 2024 Bali
- 08-09 Juli 2024 Jakarta
- 05-06 Agustus 2024 Yogyakarta
- 09-10 September 2024 Bandung
- 07-08 Oktober 2024 Surabaya
- 11-12 November 2024 Bogor
- 09-10 Desember 2024 Malang