Training Pengenalan Tahapan Awal Menuju Awal Akreditasi Rumah Sakit Di Surabaya (20 – 21 April 2017)

Training Pengenalan Tahapan Awal Menuju Awal Akreditasi Rumah Sakit Di Surabaya (20 – 21 April 2017)

Alhamdulillah… Public Training Pengenalan Tahapan Awal Menuju Awal Akreditasi Rumah Sakit telah selesai dilakukan di Surabaya pada hari Kamis – Jum’at, 20 – 21 April 2017, pukul  09.00 – 16.00 WIB. Peserta ini di ikuti oleh Rumah Sakit Larasati, PT Global Arta Nusa, RSUD Ahmad Ripin Kab. Muaro Jambi dengan Hospital Training Centre BMD Street Consulting. Pelatihan diikuti sekitar 4 peserta yang terdiri dari Ka. Sub. Bag. Umum + ADM, Leader, Direktur, Ka. Pelayanan Medis. Berikut daftar nama peserta yang hadir pada saat pelatihan :

  1. Achmad Herni Jakfar
  2. Chandra Arthana Putra
  3. Lelyana Pranoto
  4. Nurhayati

Acara dibuka oleh BMD Street Consulting dan dilanjutkan presentasi pemateri dari BMD Street Consulting yaitu dr. Tresia Mahaputeri Nusantari Maghfirah, S.Ked, MARS, MPM, ACC yang memberikan materi tentang Pengenalan Tahapan Awal Menuju Awal Akreditasi Rumah Sakit. adapun materi lebih spesifiknya tentang :

  • Akreditasi Rumah Sakit, selanjutnya disebut Akreditasi, adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.
  • Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
  • Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  • Instrumen Akreditasi selanjutnya disebut instrumen adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit.
  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang upaya kesehatan.

Untuk Rumah Sakit/Klinik yang ingin menyelenggarakan Pengenalan Tahapan Awal Menuju Awal Akreditasi Rumah Sakit yang sudah kami agendakan maupun request khusus judul training tertentu, silahkan anda hubungi kontak kami untuk informasi lebih jelasnya. dan untuk melihat Foto – Foto Kegiatan pelatihan ini silahkan klik disini.

 

Butuh bantuan! Klik disini

Kami siap membantu anda sekarang! Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online, Jika tim sedang melayani pelanggan lain, untuk pelayanan cepat silahkan kirim email ke: [email protected] via help desk..

Account Executive

Eva Arlinda - Head Office

Online

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Andini Eryani - Head Office

Online

Eva Arlinda - Head OfficeAccount executive

Apakah ada yang bisa saya bantu pak/bu? 00.00

Mei Dwi - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang bisa dibantu pak/bu? 00.00

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang bisa dibantu pak/bu ? 00.00

Andini Eryani - Head OfficeAccount executive

Apakah ada yang bisa saya bantu pak/bu? 00.00
error: Maaf...!!! anda tidak diizinkan copy paste halaman ini, jika membutuhkan penawaran/sylabus/brosur silahkan Hub: 021-7563091 or Email: [email protected] kami siap membantu kebutuhan anda. Trm Ksh